Jakarta — Dunia digital yang semula dirancang untuk memudahkan kehidupan kini menghadapi persoalan serius: banyak anak di bawah umur yang melakukan manipulasi usia dan data diri demi dapat mengakses platform media sosial secara bebas. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang melihat fenomena ini sebagai ancaman bagi perlindungan anak dan keamanan data pribadi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini dalam pernyataan resminya baru-baru ini. Menurut Nezar, praktik manipulasi data usia ini bukan sekadar trik remaja, tetapi sudah menjadi tren yang meluas di kalangan anak di bawah umur yang ingin menghindari batasan usia yang ditetapkan oleh platform digital.
“Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, dan konten-konten dewasa, bahkan konten seksual bisa terpapar bebas ke mereka,” ujar Wamenkomdigi dalam siaran pers yang dikutip hari ini.
Penyebab Utama: Verifikasi Usia yang Lemah
Menurut Nezar, salah satu akar persoalan adalah metode verifikasi usia yang masih bergantung pada deklarasi tanggal lahir manual artinya pengguna hanya mengetik tanggal lahir mereka sendiri tanpa pemeriksaan identitas yang kuat. Sistem otomatis yang hanya membaca angka tersebut membuat banyak anak berhasil menyamar sebagai orang yang lebih tua, sehingga akses ke konten dewasa, grup, atau layanan yang seharusnya dibatasi menjadi terbuka lebar.
Hal ini sekaligus menyingkap celah besar dalam perlindungan anak di ruang digital, karena teknologi saat ini belum sepenuhnya mampu membedakan antara pengguna yang sebenarnya berusia 18 tahun atau lebih dengan mereka yang memakai trik manipulasi data.
Reaksi Pemerintah dan Industri Digital
Sorotan tersebut datang di tengah upaya pemerintah yang tengah merancang berbagai kebijakan baru untuk mengatur akses anak ke layanan digital, termasuk media sosial. Pemerintah telah membahas rencana pembatasan usia minimum untuk pembuatan akun media sosial demi melindungi anak dari dampak negatif konten serta risiko eksploitasi digital, dan kebijakan ini diharapkan melibatkan teknologi verifikasi yang lebih canggih serta peran aktif orang tua dan industri platform.
Selain itu, Komdigi bersama kementerian lain pun dilaporkan tengah menyusun regulasi yang mengatur verifikasi usia berbasis teknologi dan perlindungan data anak, dengan mempertimbangkan keselamatan sekaligus hak digital anak untuk berekspresi sesuai usia mereka.
Dampak terhadap Anak Indonesia
Data sebelumnya menunjukkan bahwa jumlah kasus-kasus yang mengaitkan anak-anak dengan risiko digital seperti konten pornografi, cyberbullying, dan judi online sangat tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital pernah mengungkap bahwa selama empat tahun terakhir terdapat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak di Indonesia, sementara puluhan ribu anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.
Fenomena manipulasi data usia memperburuk situasi tersebut, karena anak yang seharusnya dilindungi justru mudah terpapar konten berbahaya tanpa filter yang layak. Banyak psikolog dan pakar literasi digital menekankan bahwa akses tanpa kontrol berarti anak bisa mengalami konsekuensi serius seperti gangguan psikologis, penurunan prestasi belajar, hingga trauma jangka panjang.
Peran Orang Tua dan Sekolah
Pemerintah dan pakar juga menyerukan agar orang tua dan lembaga pendidikan turut bertanggung jawab. Selain regulasi dari pemerintah, edukasi literasi digital sejak dini sangat diperlukan agar anak memahami risiko ruang digital dan tahu bagaimana menggunakan media sosial secara aman dan bertanggung jawab.
Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sebelumnya menekankan pentingnya evaluasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital serta peningkatan literasi digital di sekolah dan komunitas sebagai salah satu solusi jangka panjang.
Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman
Fenomena manipulasi data usia oleh anak-anak ini bukan sekadar masalah teknis: ini merupakan sinyal kuat bahwa sistem digital dan pengawasan saat ini belum cukup melindungi pengguna yang paling rentan anak-anak. Pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat perlu bersinergi untuk menutup celah ini, menjaga keseimbangan antara hak digital anak dan kebutuhan perlindungan mereka dari dampak zarar konten dewasa.
Dengan langkah kebijakan dan teknologi yang tepat, Indonesia berpeluang menjadi negara yang memberi ruang digital aman dan sehat bagi generasi penerusnya, tanpa mengorbankan hak mereka untuk belajar, berekspresi, dan tumbuh di era digital yang semakin kompleks.

