Wakil Bupati Kotim Dorong Pembatasan Gadget Anak

Wakil Bupati Kotim Dorong Pembatasan Gadget Anak

Wakil Bupati Kotim Dorong Pembatasan Gadget Anak

Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Irawati, kembali menyoroti isu penting terkait penggunaan gadget di kalangan anak usia sekolah. Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena penggunaan telepon pintar dan perangkat digital lainnya semakin meluas di tengah keluarga, sehingga menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait dampak negatifnya pada perkembangan anak. Untuk itu, Irawati mendorong adanya kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi anak usia sekolah di daerah tersebut sebagai langkah preventif melindungi generasi muda dari paparan konten berbahaya dan risiko sosial digital lainnya.

Dorongan kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya keprihatinan terhadap ancaman paparan konten negatif yang mudah diakses oleh anak melalui internet dan media sosial. Belakangan ini, dampak penggunaan gadget yang tidak terkontrol semakin terlihat, termasuk kecenderungan kecanduan game online, media sosial, dan kemungkinan anak bertemu dengan konten yang tidak sesuai bagi usia mereka. Keprihatinan yang disuarakan Irawati tidak hanya berfokus pada aspek hiburan digital, tetapi juga pada isu serius seperti paparan radikalisme yang memanfaatkan platform digital untuk menjangkau audiens muda.

Kasus yang menjadi perhatian Wakil Bupati adalah temuan dari Densus 88 Antiteror terkait dua pelajar sekolah dasar di wilayah Kotim yang diduga terpapar paham radikalisme melalui game online dan komunikasi di grup WhatsApp. Menurut Irawati, anak-anak tersebut tanpa sadar terhubung dengan kelompok yang mengajarkan konten berbahaya bahkan mempromosikan kebencian melalui media digital. Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah bahwa perangkat digital yang dibawa dan digunakan anak-anak harus mendapatkan pengawasan ketat agar anak tidak menjadi korban dari dampak sosial negatif dunia maya.

Irawati mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Densus 88, anak usia 5 hingga 15 tahun merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap pengaruh konten digital negatif karena fase perkembangan emosional dan psikologis mereka yang masih labil. Anak-anak pada usia ini memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan mudah terpengaruh oleh apa yang mereka lihat secara daring tanpa pertimbangan rasional. Selain itu, orang tua yang memberikan gadget tanpa pengawasan hanya untuk membuat anak “tenang” atau tidak rewel di rumah justru membuka lebih banyak peluang anak terpapar konten yang tidak sesuai.

Kasus di Kotim ini juga sejalan dengan peringatan dari para ahli dan pejabat nasional tentang pentingnya pengawasan digital bagi anak. Misalnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gadget, media sosial, dan game online oleh anak untuk mencegah mereka menjadi pelaku atau korban kekerasan akibat konten yang mereka konsumsi secara daring. Situasi ini menjadi fokus pemerintah pusat sekaligus daerah karena berkaitan dengan kesehatan mental dan perkembangan karakter anak.

Menanggapi kondisi tersebut, Irawati menyatakan bahwa pemerintah daerah berencana menyusun instruksi resmi yang akan dikeluarkan oleh Bupati Kotim untuk membatasi penggunaan gadget di kalangan anak sekolah. Rancangan kebijakan ini akan menjadi salah satu upaya untuk mengatur bagaimana gadget digunakan di lingkungan rumah dan sekolah agar dapat dimanfaatkan secara positif, sekaligus dibatasi agar tidak berdampak buruk terhadap perilaku sosial anak. Ia menilai pembatasan ini penting karena perangkat digital bukan semata alat komunikasi, tetapi juga bisa menjadi medium penyebaran konten negatif yang berpotensi merusak moral dan psikologis anak.

Sebagai bagian dari rencana tersebut, Pemkab Kotim juga akan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk aparat keamanan seperti Densus 88, untuk mengadakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. Program ini ditujukan untuk mengedukasi orang tua, guru, dan anak tentang risiko digital, termasuk cara membedakan konten yang aman dan berbahaya, serta strategi pengawasan yang efektif tanpa menghilangkan manfaat positif teknologi. Rencana ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif bahwa pengawasan terhadap penggunaan gadget anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah.

Di tingkat nasional sendiri, isu pembatasan penggunaan gadget dan perlindungan anak di ranah digital bukan hal yang asing. Pemerintah pusat bahkan telah mengesahkan peraturan untuk melindungi anak di ruang digital, termasuk aturan yang mendorong pembatasan akses anak terhadap media sosial tertentu serta mengatur penggunaan layanan digital yang sesuai usia. Inisiatif ini menunjukkan bahwa ancaman yang ditimbulkan oleh konsumsi konten digital negatif telah menjadi perhatian serius di berbagai level pemerintahan.

Langkah Kotim dalam mengusulkan pembatasan gadget anak dipandang sebagai contoh kebijakan daerah yang responsif terhadap masalah zaman. Di berbagai daerah lain, juga terdapat seruan serupa bagi orang tua untuk membatasi waktu anak bermain telepon genggam dan media sosial, karena penggunaan yang tidak terkontrol dapat mempengaruhi kesehatan fisik anak, seperti gangguan mata dan kebiasaan tidak produktif, serta kesehatan mental mereka. Hal ini pun mendapat perhatian dari berbagai pemerhati anak dan pendidikan.

Lebih jauh, pembatasan ini diharapkan juga dapat membantu anak-anak memaksimalkan waktu untuk kegiatan yang lebih produktif dan sehat, seperti belajar, berinteraksi sosial secara langsung, serta mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan karakter. Ketergantungan anak terhadap gadget acapkali mengurangi waktu interaksi keluarga dan kegiatan fisik yang penting untuk tumbuh kembang mereka. Oleh karena itu, pembatasan penggunaan gadget bukan semata pembatasan teknologi, tetapi sebuah bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi muda.

Sebagai penutup, Wakil Bupati Kotim menegaskan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk merespons ancaman digital yang semakin kompleks ini. Pembatasan gadget bagi anak merupakan langkah preventif yang diharapkan dapat mengurangi risiko negatif yang mereka hadapi di dunia maya. Pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan pihak terkait serta masyarakat umum untuk mewujudkan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara sehat tanpa terjerumus dalam paparan konten berbahaya.